Hal ini lantaran, pencairan BLT Karyawan langsung transfer ke rekening para pekerja, agar tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan.
Perlu diingat juga, syarat utama lainnya untuk mendapat BLT Karyawan ini adalah Anda bukanlah pekerja BUMN maupun PNS.
Jika Anda tercatat sebagai pekerja BUMN ataupun PNS meski gaji Anda sesuai kriteria, namun tidak bisa mendapatkan BLT Karyawan ini.
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR