Street Manners: Waspada Cuma Gara-gara Kaca Spion Dompet Langsung Kempes Bro

Ahmad Ridho - Selasa, 8 September 2020 | 10:40 WIB
Honda Community
Waspada, cuma gara-gara lupa pasang kaca spion, dompet langsung kempes bro.

MOTOR Plus-online.com - Waspada, cuma gara-gara lupa pasang kaca spion, dompet langsung kempes bro.

Sejak dari pabrikan, motor sudah dilengkapi dengan kaca spion.

Tapi namanya bikers alay, kadang kaca spion dilepas dan terkadang malah menyulitkan sendiri.

Kaca spion juga sudah sesuai dengan standar aturan yang ditetapkan dunia internasional.

Baca Juga: Lagi Ngetren, Pakar Safety Riding Bilang Begini Soal Spion Bar End

Baca Juga: Tampilan Yamaha NMAX Jadi Makin Sporty Cuma Pasang Spion Tanduk, Siapin Uang Segini

Tetapi masih banyak pemilik motor selalu membuat motor tidak standar, salah satunya yakni menghilangkan spion.

Padahal spion sendiri memiliki fungsi keamanan dalam berkendara.

Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Spion, Ini Ukuran yang Aman Sesuasi Spek Pabrikan Motor

Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu.

Sayang banget kan Rp 250 ribu melayang hanya karena spion tidak terpasang di motor.

Ternyata enggak cuma UU LLAJ yang mengatur tentang pemasangan kaca spion ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 72, juga tertulis bahwa kaca spion untuk sepeda motor diperbolehkan hanya satu buah kecuali kendaraan roda empat.

Baca Juga: Pemilik Yamaha NMAX Berburu Spion Yang Pas Katanya dari Motor Honda Atau Rizoma? Ini Pilihan yang Sporty Tapi View Luas

Walaupun aturan di atas memperbolehkan menggunakan satu buah spion , tetapi alangkah baiknya menggunakan 2 buah.

Karena motor sudah didesain sedemikian rupa demi keselamatan pengendara.

Nah mulai sekarang cobalah tertib berlalu lintas, jangan sampai kena denda.

Jangan nekat melepas spion motor karena bukan cuma bisa didenda tapi mengancam keselamatan jiwa.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular