Sering Jadi Sasaran Tilang Polisi Perhatikan Lampu Motor Anda Meski Masih Standar Pabrik Seperti Ini

Aong - Rabu, 9 September 2020 | 19:21 WIB
Cukup NurdinAfandi Saja
Lampu Yamaha R15 lama hanya nyala sebelah ketika lampu dekat

Cukup NurdinAfandi Saja

Berikut ini komentar mereka:

Mfrs Vlog: Ajak polisinya main kedealer yamaha, trus tnyain ke orng yamaha yg lbih ngerti motor

Restu Rossifumi: Ajak ke dealer yamaha agung sekalian :D biar tau

Cukup NurdinAfandi Saja: Tinggal nyebrang ke kiri dkit pdhal ya deler yamaha nya

Satria Tenjo Maya: Coba lapor propam mbah kalo memang ngga salah... Ya minimal ada catatn..nanti hasil lapor propamnya share disini mbah...siapa tau ada evaluasi

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Polisi Berhak Tilang STNK Kalau Kondisinya Begini

Lee Prabu Lezmana: Ini yg jam 08.12 pagi tadi ya, yg di tarik mundur sama pak Pol nya.. ?
Ajakin ke dealer yamaha aja Om yg depan pom bensin itu, biar dijelasin sama pihak dealer..

Sebelumnya di Kalimalang dekat kawasan tersebut terjadi penilangan dengan kasus serupa dan ramai menuai komentar para netizen.

Bahkan kejadian seperti ini juga dialami di Bandung seperti komentar dari netizen yang bernama Rofi Muhammad Nur.

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Harusnya Malu Sama Bebek, Masih Bandel Berhenti di Zebra Cross Dendanya Bikin Panas Dingin

"Kaya temen ane kena tilang dibandung," tulis Rofi Muhammad Nur dalam kolom komentar.

DENDA TILANG LAMPU MATI

Sejak 2009 motor harus menyalakan lampu utamanya saat riding siang dan malam.

Aturan ini ada dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Bunyi Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca Juga: Walah Jangan Coba-coba Melanggar Kini Tilang Dendanya Tambah Mahal

Sanksi pidana bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan, sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Ada perbedaan masa hukuman dan besar biaya antara pelanggaran lampu tidak menyala saat malam dan siang hari.

Kalau pelanggaran lampu tidak menyala saat siang hari hukuman dan dendanya lebih ringan dibandingkan dengan lampu mati saat malam hari.

Baca Juga: Wuih, Ternyata Ada Pemotor yang Gak Akan Kena Tilang Meski Ganjil Genap Motor Sudah Berlaku di DKI Jakarta

Jangan sampai mengendarai motor saat malam tidak ada lampunya alias mati, denda lebih mahal dan sangat membahayakan pengendara lain.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.