PSBB Ketat! Apakah SIKM Berlaku Lagi Bagi yang Keluar Masuk Jakarta? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Aong - Sabtu, 12 September 2020 | 11:25 WIB
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Ilustrasi pemeriksaan SIKM

MOTOR Plus-online.com - PSBB ketat atau PSBB total kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

PSBB ketat atau PSBB total mulai berlaku Senin besok 14 September dan belaku dua minggu lantas apakah keluar masuk Jakarta diperlukan lagi SIKM?

Sebelumnya SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta diberlakukan ketika PSBB awal yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

Lantas bagaimana sekarang diberlakukan lagi PSBB total atau PSBB ketat? Ini kata polisi.

Baca Juga: Sambil Tiduran Bayar Pajak Kendaraan di Masa PSBB Ketat Tapi Gimana yang 5 Tahunan Harus Ganti Pelat Nomor

Baca Juga: Bikers Siap-siap, PSBB Jakarta Mulai Sebentar Lagi, Ini Jadwal Kereta dan KRL Sekarang 

Dilansir dari Gridoto.com, Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menyebut, aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) belum diputuskan akan diterapkan atau tidak saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Terkait SIKM, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang jelas Korlantas akan selalu sinergi kuat dengan seluruh stake holder," kata Kombes Pol Rudi kepada GridOto.com, Sabtu (12/9/2020).

Untuk diketahui, PSBB total akan kembali diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Beberapa Hari Lagi PSBB Jakarta Diperketat, Gimana Nasib Ojek Online?

Pemerintah Provinsi DKI telah mengatur beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan pada masa PSBB tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan kota penyangga terkait pembatasan pergerakan warga.

"Tentu mungkin ada pertanyaan bagaimana pergerakan orang keluar-masuk Jakarta.

Idealnya kita bisa membatasi pada pergerakan keluar-masuk Jakarta hingga minimal.

Baca Juga: 3 Hari Jelang PSBB Ketat DKI, Keluar Masuk Jakarta Dibatasi Gak Ya?

Tapi, pada kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

"Ini butuh koordinasi pemerintah pusat utamanya bidang perhubungan, juga dengan tetangga kita di Jabodetabek yang Insya Allah kita akan berkoordinasi terkait pelaksanaan fase penetapan yang akan kita lakukan di hari ke depan," imbuhnya.

Pada PSBB lalu SIKM diperlukan bagi warga yang keluar masuk Jakarta.

Pemeriksaan SIKM bukan hanya di jalan tol namun diperbatasan dengan kota penyangga juga dilakukan.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat Lagi, Pajak Motor Mau Habis? Bisa Bayar Sebelum Jatuh Tempo, Ini Syaratnya

Bagi yang mau mengajukan SIKM dulu bisa diurus secara online. 

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular