PSBB Jakarta Mulai Lagi, Bupati Bogor Siap Putar Balikkan Pengendara yang Pengin Turing ke Puncak

Fadhliansyah - Sabtu, 12 September 2020 | 14:21 WIB
Kompas.com
Ilustrasi arus lalulintas kawasan Puncak, Jawa Barat. PSBB Jakarta Mulai Lagi, Bupati Bogor Siap Putar Balikkan Pengendara yang Pengin Turing ke Puncak

MOTOR Plus-online.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan kembali diterapkan mulai hari Senin (14/9/2020) mendatang.

Hal tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, karena kasus positif Covid-19 yang terus meningkat.

Terkait hal itu, Bupati Bogor Ade Yasin memperketat akses masuk kawasan Puncak, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Karena Puncak masih menjadi tujuan favorit wisatawan, terutama pada hari libur atau akhir pekan.

Baca Juga: PSBB Ketat! Apakah SIKM Berlaku Lagi Bagi yang Keluar Masuk Jakarta? Ini Kata Polisi

Baca Juga: Sambil Tiduran Bayar Pajak Kendaraan di Masa PSBB Ketat Tapi Gimana yang 5 Tahunan Harus Ganti Pelat Nomor

Apalagi buat bikers yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya, turing ke puncak biasa dilakukan untuk sekedar manasin ban.

"Iya terutama setiap akhir pekan selama PSBB pra-AKB ini, karena kan kalau selain hari itu kawasan Puncak relatif aman dan enggak macet ya," kata Ade di Cibinong, Jumat (11/9/2020).

Ade menegaskan bahwa tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan razia kepada wisatawan dari luar daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Razia juga akan menyasar ke restoran dan tempat wisata di sekitaran Puncak, yang melanggar pembatasan jam operasional.

Baca Juga: Bikers Siap-siap, PSBB Jakarta Mulai Sebentar Lagi, Ini Jadwal Kereta dan KRL Sekarang

Ade mengatakan, bagi pengendara dari Jakarta yang tidak memiliki tujuan ke Puncak, akan diarahkan untuk putar balik ke rumahnya masing-masing oleh tim Satgas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Bagi yang tidak berkepentingan nanti akan dipulangkan dari Puncak, apalagi kalau tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Kemudian nanti juga segera tinggalkan tempat makan di atas, karena Pemkab Bogor membatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB," ujar dia.

"Dishub kita siagakan di lokasi jalan tikus, Satpol PP di jam buka dan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Tempat wisata tidak ditutup, tapi dibatasi saja," kata Ade.

Selain itu, pengetatan juga akan dilakukan di sejumlah wilayah perbatasan langsung seperti Bojonggede, Cibinong, Cileungsi dan Gunung Putri.

Baca Juga: Biar Kapok PSBB Total Tidak Pakai Masker Denda Rp 500 Ribu? Agar Ada Efek Jera

Ade mengungkapkan, saat rapat evaluasi perpanjangan PSBB pra-AKB, titik check point jadi fokus pembahasan di setiap perbatasan, karena dinilai bisa efektif menekan keluar masuk warga dari daerah lain.

Pemkab Bogor tetap melanjutkan PSBB pra-AKB, sehingga pengetatan di sejumlah perbatasan wilayah ini juga bisa mendukung upaya penerapan PSBB total di DKI Jakarta.

Ade berharap warga sekitar maupun wisatawan sekaligus pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang sudah termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Ini salah satunya adalah untuk mendukung PSBB Jakarta, jadi tolong juga pintu keluar diketatkan, jangan hanya pintu masuk saja, karena yang dapat repotnya ya kita nanti. Kita juga satu-satunya yang tidak (zona) merah artinya jangan sampai akhirnya ngumpul di kita. Kalau ditutup awal, otomatis keramaian berkurang," kata dia.

Baca Juga: Duh Jakarta PSBB Total Lagi, Ojol Masih Boleh Bawa Penumpang?

Seperti diketahui, Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB pra adaptasi kebiasaan baru mulai 11 sampai 29 September 2020.

Adapun ketentuan-ketentuannya antara lain:

1. Bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah.

2. Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya ditutup.

Baca Juga: Breaking News! Anies Bersama Pimpinan Kota Penyangga Gelar Rapat PSBB Total, Diterapkan Nasional?

3. Pembatasan jam operasional mal dari jam 10.00 - 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen; supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen. Kemudian minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas toko.

4. Aktivitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat makan
5. Aktivitas pembelajaran, ekstrakurikuler dan wisuda dilakukan secara daring/online.

6. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik.

Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah pembubaran, pembekuan izin usaha, penghentian kegiatan, penyegelan dan sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar Rp 100.000 dan maksimal Rp 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta PSBB Total, Bupati Bogor Perketat Wisatawan di Kawasan Puncak"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular