PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Bikers Wajib Paham 17 Aturan Baru Ini

Ardhana Adwitiya - Senin, 14 September 2020 | 08:03 WIB
Tribunnews.com
PSBB Jakarta mulai hari ini, bikers harus tahu ada 17 aturan baru

MOTOR Plus-online.com - PSBB Jakarta mulai berlaku hari ini, bikers wajib tahu 17 aturan baru ini.

Tidak seperti PSBB transisi yang banyak pelonggaran, PSBB total kembali diberlakukan.

Ada perbedaan aturan antara PSBB transisi dengan PSBB total.

PSBB jilid dua atau PSBB total disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020) kemarin.

Baca Juga: Kopdar Lebih dari 5 Orang Langsung Dibubarin, Anies Baswedan Larang Warganya Berkerumun Saat PSBB Total

Baca Juga: Kabar Baik Nih! Jakarta PSBB Total, Ojol Tetap Boleh Bawa Penumpang

PSBB total akan berjalan selama dua minggu, mulai Senin (14/9/2020) sampai 27 September 2020.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Soalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total Lagi, Tempat Wisata Puncak Ikut Dibatasi, Bikers Siap-siap Disuruh Putar Balik

Melansir dari Kompas.com, ada 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB total.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mall boleh beroperasi dengam kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu Nih! Gak Perlu SIKM Buat Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular