Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?

Ahmad Ridho - Selasa, 22 September 2020 | 20:28 WIB
Kompas.com
Razia kendaraan apa masih digelar polisi saat PSBB total tahap 2 diberlakukan di Jakarta?

Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Total Lagi, Polisi Pastikan Tilang Elektronik Tetap Berlaku

Meski begitu selama PSBB tahap dua kepolisian akan berusaha mengurangi kontak langsung dengan pengguna jalan dengan meniadakan razia lalu lintas.

“Razia stasioner sementara ditiadakan,” ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

“Tapi kami tetap melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi laka lantas dengan cara hunting system,” katanya.

Meskipun razia lalu lintas tidak ada, para pengguna mobil atau motor harus mewaspadai razia PSBB yang mengincar pengendara tanpa masker.

Baca Juga: Awas Jakarta PSBB Total, Bikers Gak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta, Bikin Tekor Bro

Sebab mereka yang tidak menggunakan akan ditindak dengan sanksi sosial hingga denda ratusan ribu rupiah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, penindakan para pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

“Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka pelanggar PSBB itu ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit pertama kali, dan denda Rp 250.000,” kata Sambodo, belum lama ini.

 

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/21/101200115/selama-jakarta-terapkan-psbb-tahap-2-apakah-ada-razia-kendaraan-bermotor-

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular