Awas Terkecoh! Bantuan Kuota Internet dan Kuota Umum dari Kemendikbud Berbeda, Ini Dia Bedanya

Galih Setiadi - Kamis, 24 September 2020 | 07:15 WIB
Kompas.com
Bantuan kuota internet dan kuota umum dari Kemendikbud berbeda, begini cara bedainnya bro.

MOTOR Plus-online.com - Jangan dicuekin, bantuan kuota internet dan kuota umum berbeda, begini cara bedainnya bro.

Kabar penting buat bikers yang dapat bantuan kuota internet nih.

Lumayan banget buat sekolah atau kuliah online, pastinya kuota internet gratis yang dicari.

Tapi jangan sampai ketuker antara bantuan kuota internet dan kuota umum ya.

Baca Juga: Horeeee Bantuan Kuota Internet Dari Kemendikbud Mulai Ditransfer, Buruan Cek Begini Caranya

Soalnya, kuota internet gratis ada bedanya dengan kuota biasa.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai kasih bantuan kuota untuk pendidik dan pelajar.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im.

"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen," jelasnya dari laman resmi Kemendikbud.

Baca Juga: Ayo Cek Kuota! Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Sudah Ditransfer ke Berbagai Provider, Bikers Dapat Belum?

Kemendikbud memberikan 2 jenis kuota internet, yaitu kuota umum dan juga kuota belajar.

Aturannya dituang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020

Kuota umum diperuntukan untuk mengakses seluruh kegiatan di internet.

Sementara itu, kuota belajar hanya bisa digunakan dalam situs dan aplikasi tertentu.

Baca Juga: Hari Ini Disalurkan Bantuan Cuma-cuma Kuota Internet Puluhan GB Untuk Kartu Telkomsel, XL, Axis dan Tri, Bikers Buruan Dicek

Melihat daftar dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id, penerima bantuan dapat menggunakan kuota belajar untuk mengakses 401 website universitas, 22 website, 19 aplikasi, dan 5 video conference.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan tujuan Kemendikbud untuk membedakan kuota menjadi 2 jenis.

Dengan membaginya menjadi dua, Evy ingin mengantisipasi penyalahgunaan kuota data internet.

Proporsi kuota umum pun lebih sedikit bila dibandingkan dengan kuota belajar.

Setiap peserta didik dalam jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, menengah, mahasiswa serta pengajarnya hanya mendapatkan 5 GB untuk kuota umum.

Baca Juga: Sudah Masuk Atau Belum? Begini Cara Cek Kuota Gratis dari Kemendikbud Untuk Telkomsel, XL, Axis, dan Tri

Berikut ini merupakan rincian kuota internet yang diperoleh:

1. Peserta didik PAUD

  • Kuota umum: 5 GB
  • Kuota belajar: 15 GB
  • Total paket kuota internet: 20 GB/bulan

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah

  • Kuota umum: 5 GB
  • Kuota belajar: 30 GB
  • Total paket kuota internet: 35 GB/bulan

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet 35 GB, 42 GB dan 50 GB Disalurkan Kemendikbud Hari Ini, Bikers Makin Semangat Belajar di Rumah

3. Pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah

  • Kuota umum: 5 GB
  • Kuota belajar: 37 GB
  • Total paket kuota internet: 42 GB/bulan

4. Mahasiswa dan dosen

  • Kuota umum: 5 GB
  • Kuota belajar: 45 GB
  • Total paket kuota internet: 50 GB/bulan

Baca Juga: Horeee, Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud 50 GB Untuk Belajar dan Mengajar Dibagikan Besok, Ini Petunjuk Teknisnya

Setelah itu, Kemendikbud sudah membagikan lini masa untuk distribusi kuota gratis seperti di bawah ini.

1. Bantuan kuota data internet bulan kedua:

Tahap I: Tanggal 22 – 24 Oktober 2020
Tahap II: Tanggal 28-30 Oktober 2020

2. Bantuan kuota data internet bulan ketiga dan keempat (dikirim bersamaan):

Tahap I: Tanggal 22-24 November 2020 Tahap II: 28-30 November 2020

Baca Juga: Siap-siap Bro, Subsidi Kuota Gratis 35 GB, 42 GB dan 50 GB dari Kemendikbud Cair Bentar Lagi

Dalam rangka mendukung pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud dan Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 mengalokasikan dana sebesar Rp8,9 triliun.

Mereka menggunakan anggaran sebanyak Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet selama 4 bulan.

Sementara itu, Rp 1,7 triliun digunakan untuk tunjangan profesi guru, tenaga pendidikan, dosen, dan guru besar.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Perbedaan Kuota Umum dan Kuota Belajar di Bantuan Kuota Kemendikbud"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular