Mau Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Buruan Penuhi Syarat Ini Bro!

Galih Setiadi - Sabtu, 26 September 2020 | 07:20 WIB
Telkomsel
Ilustrasi. Bikers mau dapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud? Nih Syaratnya

MOTOR Plus-online.com - Mau dapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud? Ini dia syaratnya.

Yup, kuota internet gratis lagi ditunggu-tunggu bikers dan warga lainnya nih.

Masa pandemi Covid-19 banyak kegiatan sekolah atau kuliah online, tentunya kuota internet dibutuhin banget.

Tapi gak usah khawatir bro, syarat dapatkan bantuan ini mudah kok.

Baca Juga: Hore Kuota Internet Gratis Bantuan Pemerintah Dibagikan Ketahui Cara Cek dan Mendapatkannya

Bantuan kuota internet gratis mulai dicairkan beberapa hari lalu.

Bantuan tersebut disalurkan untuk menyasar sektor pendidikan.

Mulai dari pelajar, mahasiswa, guru, hingga dosen.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memangkas syarat yang diperlukan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Kuota Gratis 50 GB dari Kemendikbud Belum Masuk? Buru-buru Lakukan Ini Bro

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayan, Nadim Makariem.

"Bahwa persyaratan tersebut agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang," ungkap Nadim dikutip dari Kompas.com.

"Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat bantuan kuota data internet," sambungnya.

Nadim menjelaskan, untuk peserta didik jenjang PAUD, dasar dan menengah wajib terdaftar di aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Horeee! Telkomsel Bagi-bagi Paket Internet Murah Sampai Kuota Gratis, 10 GB Rp 2 Ribuan

Selain itu, mereka juga wajib memiliki nomor ponsel yang aktif atas nama sendiri, orangtua atau walinya.

Hal yang sama juga berlaku bagi para pendidik jenjang PAUS, dasar dan menengah jika ingin mendapatkan kuota internet gratis dari pemerintah.

Sementara itu, untuk mahasiswa wajib terdaftar dalam aplikasi PD Dikti.

Selain itu, para mahasiwa tersebut juga harus aktif dalam perkuliahan dan memiliki kartu rencana studi dalam semester berjalan.

Baca Juga: Awas Terkecoh! Bantuan Kuota Internet dan Kuota Umum dari Kemendikbud Berbeda, Ini Dia Bedanya

"Untuk dosen harus terdaftar di PD Dikti dan harus aktif dalam tahun ajaran 2020/2021, harus memiliki nomor registrasi NIDN, NIDK, NIP dan tentunya punya nomor ponsel yang aktif," kata Nadim.

Subsidi bantuan kuota gratis ini akan diberikan kepada empat kelompok.
Pertama, untuk kelompok peserta didik jenjang PAUD akan mendapat kuota internet gratis sebesar 20 giga per bulan.

Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 15 giga kuota belajar.

Kedua, untuk peserta didik jenjang dasar hingga menengah akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 giga perbulan.

Baca Juga: Hari Ini Disalurkan Bantuan Cuma-cuma Kuota Internet Puluhan GB Untuk Kartu Telkomsel, XL, Axis dan Tri, Bikers Buruan Dicek

Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 30 giga kuota belajar.

Ketiga, untuk tenaga pendidik jenjang PAUD, dasar dan menengah akan mendapat kuota internet gratis sebesar 42 giga per bulan.

Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 37 giga kuota belajar.

Keempat, untuk mahasiswa dan dosen akan mendapat kuota internet gratis sebesar 50 giga per bulan.

Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 45 giga kuota belajar.

Baca Juga: Ayo Cek Kuota! Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Sudah Ditransfer ke Berbagai Provider, Bikers Dapat Belum?

"Itu dibagi dari kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang secara spesifik hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar dan durasi bantuan ini selama empat bulan," jelas Nadiem.

Adapun aplikasi dan laman belajar tersebut seperti Kipin School 4.0., Microsoft Education, Quipper, Ruangguru, Rumah Belajar, Sekolah.mu, Udemy, Zenius, Google Classroom, Edmodo, dan lainnya.

Kuota belajar juga dapat digunakan mengakses platform konferensi video meliputi Cisco Webex, Google Meet, Microsoft Teams, U Meet Me, dan Zoom.

Adapun bantuan kuota internet gratis di September tahap I dijadwalkan cair pada 22-24 September 2020 dan tahap II pada 28-30 September 2020.

Baca Juga: Horeeee Bantuan Kuota Internet Dari Kemendikbud Mulai Ditransfer, Buruan Cek Begini Caranya

Pada Oktober, tahap I bantuan direncanakan cair pada 22-24 Oktober 2020 dan tahap II pada 28-30 Oktober 2020.

Sedangkan, pada November tahap I diberikan pada 22-24 November 2020 dan tahap II pada 28-30 November 2020.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular