Awas Minggir! Waspada Jika Bertemu Kendaraan dengan Pelat Nomor Sakti Kode Ini, Orang Penting Mau Lewat

Aong - Selasa, 29 September 2020 | 08:35 WIB
Gridoto
Ilustrasi pelat nomor sakti dengan kode RF* di bagian pelakangnya


MOTOR Plus-online.com - Di jalanan sering kita jumpai kendaraan menggunakan lampu strobo kasih peringaran pakai sirine tot tot tot.

Kendaraan dengan pelat nomor sakti di huruf paling belakang memiliki kode RF* meminta diberi jalan supaya lancar.

Bukan kendaraan dinas kepolisian dan militer, tapi pelat nomor atau TNKB biasa warna hitam namun memiliki kesaktian di jalan raya.

Ini berkaitan dengan instansi pemerintahan khususnya kendaraan dinasnya.

Baca Juga: Ada Tambahan Warna Biru, Ini Dia Penampakan Pelat Nomor Motor Listrik

Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang atau Rusak Jangan Bikin di Pinggir Jalan, Biaya Resmi Cuma Rp 100 Ribuan

Pelat nomor sakti kendaraan dengan kombinasi kode huruf setelah angka seperti RFD, RFS, RFL, RFP, RFU, RFH.

Dari pelat nomor kendaraan tersebut sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil.

Untuk memilikinya harus mendapat surat rekomendasi dari badan yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke SAMSAT.

Nomor kendaraan dengan kode khusus ini dapat pula dipesan secara pribadi di luar jatah kendaraan dinas dengan syarat harus bekerja di badan yang bersangkutan.

Baca Juga: Jaminan Astra Grup Perpanjang Pajak 5 Tahunan dan Balik Nama Kendaraan Gak Perlu ke Samsat Pelat Nomor Dikirim ke Rumah

Pelat nomor sakti berkode khusus ini hanya memiliki masa aktif selama setahun, dan diawali dengan angka 1 atau 2 dan terdiri dari 4 digit.

Dilansir dari GridOto.com yang pernah mewawancarai AKBP Budiyanto saat menjabat KASUBDIT BINGAKKUM Polda Metro Jaya.

AKBP Budiyanto mengatakan arti plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan memiliki 3 atau 2 digit nomor serta masa aktif pelatnya 5 tahun.

"Berarti itu adalah pelat nomor kendaraan pribadi yang bekerja di badan tersebut," katanya.

Baca Juga: Sambil Tiduran Bayar Pajak Kendaraan di Masa PSBB Ketat Tapi Gimana yang 5 Tahunan Harus Ganti Pelat Nomor

Dari masing-masing huruf di belakang angka pada pelat nomor sakti ini punya kepanjangan dan peruntukan.

RFS kepanjuangan Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil).

Kode RFS ini diperuntukkan bagi pejabat esolon 1 atau setingkat Dirjen di kementerian.

Untuk RFO, RFH dan RFQ diperuntukkan bagi pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian.

Baca Juga: Gratis Cek Motor Bodong atau Bukan Cukup Ketik 5 Kode Rahasia dari HP dan Masukkan Pelat Nomor Ketahuan Deh

Sementara RFP merupakan kepanjangan Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian).

Sedangkan RFD berarti Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat).

Beda lagi RFL, berarti Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut).

Terakhir, RFH merupakan Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam).

Baca Juga: Cuma Pakai Smartphone, Motor Bodong Bisa Dicek dari Pelat Nomor, Begini Caranya

Lainnnya nomor kendaraan RFU berarti Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara).

TETAP ADA ATURAN PAKAI

Dikutip dari kompas.com, menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mobil seperti itu memang memiliki keistimewaan.

Tapi, menurut Jusri tetap ada aturannya secara hukum dan undang-undang.

"Secara undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.

Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan dari Pelat Nomor Cukup Pakai Hanphone Caranya Mudah Loh

Tapi, ini yang jadi garis besarnya, dalam pelaksanaannya dari tujuh pengendara tadi ada beberapa yang harus tetap dengan pengawalan baru mendapatkan prioritas, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri.

"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," ucap Jusri.

Nah, jadi tidak bisa mentang-mentang menggunakan kode RF bisa meminggirkan pengendara lain dengan semena-mena.

Tanpa pengawalan dari polisi hukumnya sama saja dengan pengguna jalan lain.

Apalagi pengguna kendaraan dengan kode pelat nomor RF ini dipakai ugal-ugalan mencoreng nama baik departemen atau instansi.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular