Buruan Nih, Masih Dibuka Pendaftaran Bantuan BLT Rp 2,4 Juta, Syaratnya Cuma KTP, Buku Tabungan dan Kartu ATM

Erwan Hartawan - Selasa, 29 September 2020 | 15:15 WIB
Kompasiana
Cuma Butuh Buku Tabungan, Kartu ATM dan KTP Bisa Dapat BLT dari Pemerintah Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Duh Sampai Detik Ini Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Ini 5 Penyebab yang Bikin Gak Cair

Sementara itu, mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), para calon penerima BLT harus melengkapi data-data persyaratannya kepada pengusul dengan membawa berkas, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Bantuan ini sifatnya hibah atau tidak dikembalikan seperti kredit, asalkan syarat utamanya adalah pelaku usaha mikro harus benar-benar tidak sedang mendapatkan pinjaman kredit dari perbankan (unbankable).

Selain itu, calon penerima juga harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Adapun proses pencairannya caranya adalah penerima mencairkannya dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan yakni:

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing, Dapat BLT atau Enggak Buruan Cek di Sini

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM

3. Identitas diri

Nantinya penerima juga diharuskan untuk melengkapi dokumen yang meliputi: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular