Buruan Nih, Masih Dibuka Pendaftaran Bantuan BLT Rp 2,4 Juta, Syaratnya Cuma KTP, Buku Tabungan dan Kartu ATM

Erwan Hartawan - Selasa, 29 September 2020 | 15:15 WIB
Kompasiana
Cuma Butuh Buku Tabungan, Kartu ATM dan KTP Bisa Dapat BLT dari Pemerintah Rp 2,4 Juta

MOTOR Plus-Online.com - Buruan Bro mumpung masih buka segera daftar BLT dari pemerintah.

Pemerintah masih meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan ini masih bisa didapatkan alias masih dibuka karena penyerapan bantuan ini per September 2020 baru mencapai 64,5 persen dari target yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Horeee BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Akhir Bulan, Buruan Cek Nama Bikers Terdaftar Gak, Nih Caranya

Baca Juga: Bantuan Pemerintah BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Cair Juga, Bikers Langsung Lapor ke https://kemnaker.go.id , bsu.kemnaker.go.id & bantuan.kemnaker.go.id

"Per hari ini penyalurannya sudah mencapai 64,5 persen dan iya pendaftaran masih dibuka," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4/2020) lalu.

Menurutnya, penyerapan bantuan ini sebentar lagi akan mencapai target.

Untuk itu, pihaknya pun sudah menggandeng berbagai pihak mulai dari dinas di daerah, koperasi, bank anggota Himbara, termasuk dengan BPKP untuk memastikan program ini tersalurkan sesuai target.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Duh Sampai Detik Ini Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Ini 5 Penyebab yang Bikin Gak Cair

Sementara itu, mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), para calon penerima BLT harus melengkapi data-data persyaratannya kepada pengusul dengan membawa berkas, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Bantuan ini sifatnya hibah atau tidak dikembalikan seperti kredit, asalkan syarat utamanya adalah pelaku usaha mikro harus benar-benar tidak sedang mendapatkan pinjaman kredit dari perbankan (unbankable).

Selain itu, calon penerima juga harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Adapun proses pencairannya caranya adalah penerima mencairkannya dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan yakni:

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing, Dapat BLT atau Enggak Buruan Cek di Sini

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM

3. Identitas diri

Nantinya penerima juga diharuskan untuk melengkapi dokumen yang meliputi: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Jangan Kaget Dapat SMS dari Bank BRI Terima Bantuan BLT Rp 2,4 Juta, Langsung Lakukan Ini Biar Cair

Skema penyaluran dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemilik usaha.

Bagi yang belum memiliki rekening, maka nantinya akan dibuatkan rekening baru.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular