Kena PHK dan Ingin Cari Modal Usaha? Nih Bantuan KUR Pinjaman Bunga 0 Persen, Syaratnya Gampang Banget

M Aziz Atthoriq - Selasa, 29 September 2020 | 18:15 WIB
DOK BRI
Kena PHK atau ingin tambah modal usaha? Nih Bantuan KUR pinjaman bunga 0 persen, syaratnya gampang banget.

  

MOTOR Plus-Online.com - Kena PHK atau ingin tambah modal usaha? Nih Bantuan KUR pinjaman bunga 0 persen, syaratnya gampang banget.

Semenjak pandemi corona melanda Indonesia banyak perkantoran yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawannya.

Efeknya banyak masyarakat yang mengalami penurunan dan kesulitan ekonomi.

Begitu juga dengan sektor bisnis yang mengalami penurunan omzet karena kekurangan pembeli dan modal.

 Baca Juga: Dijual Murah Honda PCX 150 Baru Diskon Rp 11 Juta Karena Cashback Masih Berlaku Ketahui Tipenya

Nah buat bikers yang kena PHK atau ingin tambah modal usaha, nih bantuan KUR pinjaman bunga 0 persen bro.

KUR Super Mikro adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumahtangga yang menjalankan usaha produktif. 

Kompas.com
Ilustrasi. Penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat)

KUR Super Mikro skemanya ditetapkan oleh pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Baca Juga: Bagi-bagi Token Listrik Gratis dari PLN Bulan Oktober 2020, Langsung Login www.pln.co.id atau Lewat WhatsApp PLN

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020.

Serta bunga 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Lantas, apa saja syarat mendapatkan KUR Super Mikro?

Syarat KUR Super Mikro

Pekerja terkena PHK dan ibu rumahtangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro. Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Masuk kategori usaha mikro.

Baca Juga: Sikat! Driver Ojek Online Bisa Dapatkan Pinjaman KUR Bunga 0 %, Begini Cara Daftarnya

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

  • Mengikuti program pendampingan (formal atau informal)
  • Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
  • Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Baca Juga: Asyik, Mitra Usaha Gojek Bisa Dapat Kredit Usaha Bunga 0 Persen, Begini Caranya

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah. 

Source : Kontan.co.id
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular