Breaking News! Jalan Margonda Raya Depok Hari Ini Mulai Sosialisaikan Tilang Elektronik

M Aziz Atthoriq - Kamis, 1 Oktober 2020 | 11:15 WIB
TribunJakarta
Breaking news! Jalan Margonda Raya Depok hari ini mulai sosialisasikan tilang elektronik.

"Apabila yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut dan mengakui evidence yang dipotret oleh kamera ETLE, maka sudah ada langkah-langkah untuk membayar denda tilang," ujar dia.

Di samping itu, Erwin berujar bahwa polisi akan mengenakan denda tilang elektronik dengan jumlah maksimum.

Karena itu, dia mengimbau agar para pengendara senantiasa disiplin dalam berlalu lintas.

"Kami sampaikan, denda yang diberlakukan adalah denda maksimal, sehingga tolong diantisipasi.

Baca Juga: 2 Juta Lebih Murah dari Yamaha NMAX Bekas, Muat 4 Orang, Ada AC Nyaman Bodinya Legendaris! Sekarang Incaran Anak Muda Nih

Tergantung pelanggarannya, ada yang Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta," kata dia.

Adapun target Satlantas Polres Depok untuk penerapan ETLE di wilayah Depok tahun ini akan terpasang di dua titik. Namun Erwin belum menyatakannya lebih lanjut.

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.