Waduh Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gagal Diterima Jutaan Pekerja, Ini Kata Menaker

M Aziz Atthoriq - Sabtu, 3 Oktober 2020 | 13:04 WIB
IST
Waduh bantuan subsidi gaji Rp 600 Ribu gagal diterma jutaan pekerja, ini kata menaker.

Dikatakan oleh Ida, untuk tahap V gelombang pertama akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.

Setelah penyaluran subsidi gaji gelombang I selesai dilaksanakan, Ida mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.

Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.

Untuk diketahui, bantuan subsidi gaji yang salurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Penyaluran ini dilakukan dua kali, di mana setiap penyaluran sebesar Rp 1,2 juta.

Artinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Baca Juga: Hitungan Menit! e-KTP Bisa Dicetak Sendiri Sekarang Lewat Mesin Mirip ATM, Dijamin Anti Calo dan Lama Nih

Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.
4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga: Awas! Motor Bekas Sering Kelihatan Oke Padahal Belum Tentu, Ini Rahasianya

Source : Tribunnews.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular