Polisi Sering Gelar Razia di Tikungan dan Fly Over Pemotor Gak Berkutik, Apakah Melanggar Hukum?

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Selasa, 6 Oktober 2020 | 09:54 WIB
IG @tmcpoldametro
Apakah melanggar hukum polisi yang menggelar razia di tikungan dan fly over?

MOTOR Plus-online.com - Apakah melanggar hukum polisi yang menggelar razia di tikungan dan fly over?

Untuk menekan angka kriminalitas dan pelanggaran polisi sering menggelar razia.

Hal ini pastinya untuk mencari pemotor yang melakukan kesalahan dan pajak kendaraan yang sudah mati atau kadaluwarsa.

Titik operasi atau razia bukan hanya di jalan raya, tapi beberapa kali digelar di tikungan yang bikin pemotor mati kutu.

Baca Juga: Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya

Baca Juga: Uang Rp 10 Juta Langsung Disalurkan, Syarat Gampang Kredit Tanpa Bunga dari BRI atau Pinjaman Bebas Riba, Bikers Bisa Buka Usaha

Ada juga polisi yang menggelar razia di fly over, apakah melanggar hukum?

Dalam beberapa kejadian, seringkali ditemukan Polisi melakukan razia kendaraan di tikungan jalan bahkan hingga Fly over.

Sebagian besar masyarakat menilai razia kendaraan tersebut dapat membahayakan pengendara.

Sebab pengendara bisa kaget karena tiba-tiba di depannya ada petugas kepolisian.

Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?

Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya boleh ga sih polisi menggelar razia kendaraan di tikungan jalan atau di Fly Over?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto berikan penjelasan.

Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 sudah dijelaskan.

PP itu mengatur tata cara petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Jangankan Rakyat Sipil Biasa Razia Masker Berhasil Menangkap Polisi dan Pengacara Mereka Diintrogasi Provos dan Kapolres, Denda Tetap Berlaku

Pada bagian kelima tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21:

"Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan."

"Pemeriksaan yang dilakukan di tikungan akan sangat menggangu keselamatan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto, Senin (5/10/2020).

"Sementara razia yang dilakukan di Fly over berarti harus mengambil badan jalan sehingga keamanan, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas akan terganggu," imbuhnya.

Baca Juga: Pemotor Panas Dingin, Polisi Makin Tegas Lakukan Razia Motor Sampai Datang ke Rumah, Langsung Ditilang

"Melakukan pemeriksaan di tikungan dan fly over berarti tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur dalam rangka kamseltibcar lantas," tutup mantan Kasubdit Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya ini.

Dari situ bisa disimpulkan menggelar razia di tikungan jalan adalah tidak sah dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular