Street Manners: Bikers Jangan Asal Pasang Knalpot Racing, Pahami Aturan Kebisingan Knalpot Motor

Ahmad Ridho,Muhammad Rizqi Pradana - Rabu, 7 Oktober 2020 | 12:40 WIB
Arseen / MOTOR Plus Online
Bikers jangan asal pasang knalpot racing, sudah tahu belum aturan kebisingan knalpot motor.

Baca Juga: Ganas Penampakan Yamaha NMAX dan XMAX Pakai Silencer Knalpot CBR250RR

Biasanya, peraturan yang dijadikan acuan adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam permen tersebut dijelaskan berapa ambang batas kebisingan berbagai kendaraan, termasuk kendaraan roda dua.

Perlu diperhatikan permen tersebut memang untuk tipe baru, tapi hingga saat belum ada peraturan tentang motor yang sudah dimiliki konsumen.

Kembali ke permen tadi, ambang batas kebisingan kendaraan bermotor di sini dibagi berdasarkan kubikasi motor brother.

Baca Juga: Mantap, Daytona Luncurkan Knalpot Evolution, Harganya Bikin Melongo!

Kalau motor sobat kubikasinya kurang dari 80 cc, batas maksimalnya adalah 77 desibel (dB).

Untuk kubikasi 80 hingga 175 cc, batas maksimalnya adalah 83 dB.

Sedangkan untuk motor di atas 175 cc, batas maksimal kebisingannya adalah 80 dB.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.