UU Cipta Kerja, Menaker Sebut Pekerja yang Kena PHK Akan Mendapatkan Uang Tunai dan Pelatihan

Fadhliansyah - Kamis, 8 Oktober 2020 | 10:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah. UU Cipta Kerja, Menaker Sebut Pekerja yang Kena PHK Akan Mendapatkan Uang Tunai dan Pelatihan


MOTOR Plus-online.com - Pada Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebut pekerja yang kena PHK akan dapat uang tunai dan pelatihan.

Seperti diketahui, saat ini UU Cipta Kerja yang baru disahkan memang menuai perhatian masyarakat.

Bahkan di beberapa daerah di Indonesia, banyak unjuk rasa untuk menolak UU Cipta Kerja.

"Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, UU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai akses informasi pasar kerja, dan pasar kerja," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Biar Lebih Paham Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi, Kuy Disimak Bro Poin-Poin Pentingnya

Baca Juga: Waduh Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gagal Diterima Jutaan Pekerja, Ini Kata Menaker

Lebih lanjut kata Ida, adanya program jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang ter-PHK ini tidak terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Oleh sebab itu, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) ditambahkan pada UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

"UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja/buruh dengan adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha, mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, yang ini tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.

"Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya cash benefit, vocational training, dan pelatihan kerja, ini yang tidak kita jumpai dan tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," sambung Menaker.

Baca Juga: Waduh Gak Jadi Hari Ini, Bantuan Uang Rp 600 Ribu dari Pemerintah Baru Akan Ditransfer Tanggal Segini, Ini Sebabnya

Namun yang terpenting kata dia, ketika di-PHK para pekerja tersebut langsung diarahkan untuk mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan kerja sehingga nantinya pekerja tersebut dengan mudah mendapatkan pekerjaan baru.

"Dan paling penting ketika dia di-PHK, membutuhkan skill baru, maka diberikan reskilling, up skilling. Yang paling penting ketika orang di-PHK, yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang di-manage pemerintah sehingga kebutuhan dia ketika alami PHK akan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan baru," ujarnya.

Kemudian lanjut dia, dalam hal perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, UU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK.

"Jadi tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.

Baca Juga: Hore! Bantuan Rp 600 Ribu Cair Lagi, Menaker Perkiraan Transfer Senin, Boleh Buat Bayar Cicilan Motor Bro

Dia menegaskan, UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

"Kita tidak sama sekali meniadakan peran-peran SP/SB dalam mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusaha," ujarnya.

UU Cipta Kerja sebut Ida, juga semakin mempertegas pengaturan upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK dan masih dalam proses ke tingkat hubungan industrial sampai adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal ini menurut Menaker, sudah sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi Tahun 2011.

Baca Juga: Uang BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gagal Masuk ke Jutaan Rekening Pekerja, Cuma Karena Hal Sepele Ini

"Ketika ada proses PHK maka buruh masih mendapatkan upah. Ini ditegaskan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Di UU Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan"


Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular