Bikin Penasaran, Pajak Progresif Masih Berlaku Kalau Pindah KK Tapi Alamat Rumah Sama? Nih Faktanya

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Kamis, 8 Oktober 2020 | 16:50 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK. Pajak progresif masih berlaku kalau pindah KK tapi alamat rumah masih sama?

Dianari bilang tetap kena pajak progresif, namun ada hal yang harus diperhatikan.

"Jika Kartu Keluarga berbeda walau satu alamat maka pajak progresif ke masing-masing KK berdasarkan NIK KTP," kata Dianari pada Kamis (8/10/2020).

Menurut Dianari, salah satu cara untuk tidak terkena pajak progresif adalah melakukan blokir STNK atau langsung membaliknama kepemilikan kendaraan.

Misalnya brother jual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, pajak progresif akan ditanggungkan pemilik lama.

Baca Juga: Buruan Urus, Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara Online Tinggal Klik Pemotor Bebas Pajak Progresif

Dengan demikian, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama.

Selain itu, pemilik lama juga bisa melakukan blokir STNK.

Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Lalu gimana sih biar bisa terhindar dari pajak progresif?

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular