Bandung Zona Merah, Pemblokiran Jalan dan Akses Masuk Masih Diberlakukan, Begini Skemanya

M Aziz Atthoriq - Jumat, 9 Oktober 2020 | 08:29 WIB
Tribunnews
Bandung zona merah, pemblokiran jalan dan akses masuk masih diberlakukan, begini skemanya.

Waktu penutupan jalan dilakukan 3 kali sehari.

Pertama, pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, dilanjutkan pukul 14.00 WIB-16.00 WIB, kemudian pukul 21.00-06.00 WIB.

Grid.id
Waduh, Bandung lanjutkan masa lockdown penutupan jalan masih dilakukan, Wali Kota: Kesadaran warga menurun.

Oded mengatakan, saat ini terdapat tiga kecamatan yang tidak memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19, yaitu Babakan Ciparay, Bandung Wetan, dan Cibiru.

Jika ditinjau di lingkup kelurahan, ada 90 kelurahan yang bebas Covid-19. 

 

 

“Namun titik fokus kita ke 61 kelurahan yang masih terdapat kasus Covid-19 untuk terus kita pantau dan kita awasi,” tuturnya.

Baca Juga: Harganya Rp 6 Juta Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok Diperkotaan Super Irit BBM Muat 4 Orang Ber-AC Kece Diajak Nongkrong

Gugus Tugas Covid-19 berencana akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT maupun RW untuk membatasi aktivitas masyarakat yang berisiko menularkan wabah.

PSBM akan dilakukan secara proporsional di wilayah yang terkena wabah. 

“Kami akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) baik di tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut,” katanya.

Terhadap kebijakan tersebut, Oded menjelaskan tidak akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru.

Adapun penyesuaian aturan tentang PSBM akan dituangkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal).

Baca Juga: Murah Meriah Dijual Seharga Honda BeAT Mesin 400 Cc Muat 4 Orang Kendaraan Ini Berteknologi Amerika dan Jepang

 

“Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” terangnya.

Source : ayobandung.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Niko Fiandri




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular