Awas! Peserta Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Lewat Kartu Prakerja Bakal Diblacklist, Kalau...

Galih Setiadi - Jumat, 16 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang tunai. Peserta bantuan pemerintah Rp 3,55 juta dari Kartu Prakerja bakal hangus kalau lakukan ini.

Peserta bantuan pemerintah ini ditarik dari kepesertaaannya akibat enggak membeli pelatihan.

Peserta Kartu Prakerja akan ditarik kepesertaannya jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari.

Peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama.

Hal itu disampaikan Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Tribunnews.com
Ilustrasi kartu prakerja. Pendaftaran kartu prakerja gelombang 10 ditutup siang ini, bisa dapat bantuan pemerintah Rp 3,55 juta

Baca Juga: Jangan Takut Saldo ATM Mendadak Bertambah Sebab 6 Bantuan Pemerintah Cair Oktober Ini Berarti Anda Termasuk Penerima

"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," kata Louisa.

Adapun hari ini menjadi batas waktu terakhir bagi peserta gelombang 8 untuk membeli pelatihan pertama.

Peserta Kartu Pra Kerja sendiri mendapatkan beberapa manfaat bila berhasil menyelesaikan program pelatihan.

Baca Juga: Gak Dapet BLT Subsidi Gaji atau Gagal Daftar Kartu Prakerja? Tenang Masih Bisa Dapat Bantuan Baru JPS Kemnaker

Secara keseluruhan, peserta yang lolos pendaftaran dan proses seleksi akan mendapatkan manfaat bantuan sebesar Rp 3,55 juta.

Rincian bantuan tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian ada insentif pelatihan sebesar Rp 600 per bulan selama 4 bulan.

Selain itu, ada juga insentif survei kebekerjaan Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei.

Kompas.com
Cara dapetin kartu prakerja, buruan daftar gampang loh!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Kartu Prakerja Bisa Masuk Daftar Hitam, Ini Penyebab dan Akibatnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular