Siap-siap, Polisi Akan Gelar Operasi Zebra Mulai Senin, Catat 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Ardhana Adwitiya - Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:50 WIB
Serambinews.com
Ilustrasi razia polisi, Polisi akan gelar operasi zebra mulai Senin depan, catat 7 pelanggaran yang diincar polisi

Baca Juga: Pembayaran Tilang Keliling Digelar Kejaksaan, Antisipasi 2.601 Pelanggar

"Lalu, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman," ujarnya.

“Kami mengimbau masyarakat Aceh, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK untuk kendaraan bermotor," sambungnya.

"Lalu bagi pengendara sepeda motor juga wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan," terang Kombes Dicky.

Selama dua minggu dilaksanakan operasi tersebut Polantas akan menggelar razia kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bikers Wajib Paham Ini 2 Cara Mengenali Polisi Gadungan di Jalan, Awas Motor Dirampas

Adapun dalam Operasi Zebra 2020 tersebut, yang menjadi target operasi adalah 7 prioritas pelanggaran berikut:

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),

2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,

3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.

4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,

6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,

7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.

"Apabila ditemukan pelanggaran akan ditilang dan pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Catat! Mulai 26 Oktober 2020 Operasi Zebra Dimulai, Ini 7 Pelanggaran dan Prioritas yang Ditindak

Source : Serambinews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.