Operasi Zebra 2020 Akan Digelar, Kalau Bikers Kena Tilang Bisa Gak Sih Urus Tanpa Hadir Sidang? Ini Caranya

M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq - Jumat, 23 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Kompas.com
Operasi zebra 2020 lagi digelar, bikers kena tilang bisa gak sih urus tanpa hadir sidang?

Yang menjadi pertanyaan adalah, bisa enggak sih mengurus tilang tanpa hadir sidang?

Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi memberi penjelasan.

"Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran dan ingin mengurus surat tilang tanpa hadir ke penggadilan, bisa," kata Kompol Lilik, Jumat (23/10/2020).

"Pasalnya pengendara roda dua atau roda empat sudah dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui E-Tilang," sambungnya.

Serambinews.com
Ilustrasi razia polisi, Polisi akan gelar operasi zebra mulai Senin depan, catat 7 pelanggaran yang diincar polisi

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Cuma Login dari HP, BLT akan Ditransfer Kepada Jutaan Orang Penerima

Menurut Kompol Lilik, dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.

Prosedur E-Tilang

Dijelaskan Kompol Lilik bahwa ketika penindak menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda.

Selanjutnya, petugas akan mengirim data ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

Apabila pelanggar tidak memiliki nomor ponsel, pelanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru.

Baca Juga: Catat Nih! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 di Berbagai Provinsi di Indonesia, Kuy Bayar

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular