Buruan Diurus Bro! 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya

Ahmad Ridho - Minggu, 25 Oktober 2020 | 12:49 WIB
Tribunnews.com
Ayo diurus, 9 provinsi ada pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor, cek daftarnya.

Baca Juga: Rumus Mudah Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) Gara-gara Telat Bayar, Lewat 1-2 Hari Dendanya Kena Sebulan

Ini merupakan kali kedua Pemprov Jateng memberlakukan pembebasan denda pajak setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020.

2. Jawa Barat

Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melakukan perpanjangan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program yang diberi nama 'Triple Untung' semula berakhir pada 31 Juli 2020, namun masa berlakunya diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Motor, Telat Bayar Pajak Kendaraan Segini Dendanya

Ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para wajib pajak.

Keuntungan pertama yakni para pemilik kendaraan bermotor mendapatkan pembebasan denda PKB.

Kemudian keuntungan kedua adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam melakukan proses penyerahan hak milik kendaraan motor bekas.

Lalu keuntungan ketiga yakni ada diskon hingga 10 persen yang bisa didapatkan para wajib pajak.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular