Buruan Diurus Bro! 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya

Ahmad Ridho - Minggu, 25 Oktober 2020 | 12:49 WIB
Tribunnews.com
Ayo diurus, 9 provinsi ada pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor, cek daftarnya.

MOTOR Plus-online.com - Ayo diurus, 9 provinsi ada pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor, cek daftarnya.

Buat pemilik motor atau mobil yang menunggak pajak kendaraan ada kabar bagus nih.

Ada 9 provinsi yang sedang melaksanakan pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Mau nunggu kapan lagi karena ini kesempatan bagus mengurus pajak kendaraan motor yang sudah mati atau kadaluwarsa masa berlakunya.

Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Lokasi Samsat Drive Thru Di Jakarta, Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu Turun dari Motor

Berikut sembilan provinsi yang memberlakukan pemutihan denda PKB :

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pembebasan denda pajak tersebut berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020 mendatang.

Selain kendaraan milik perorangan, dispensasi pajak juga diterapkan bagi kendaraan badan usaha atau transportasi umum.

Baca Juga: Rumus Mudah Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) Gara-gara Telat Bayar, Lewat 1-2 Hari Dendanya Kena Sebulan

Ini merupakan kali kedua Pemprov Jateng memberlakukan pembebasan denda pajak setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020.

2. Jawa Barat

Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melakukan perpanjangan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program yang diberi nama 'Triple Untung' semula berakhir pada 31 Juli 2020, namun masa berlakunya diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Motor, Telat Bayar Pajak Kendaraan Segini Dendanya

Ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para wajib pajak.

Keuntungan pertama yakni para pemilik kendaraan bermotor mendapatkan pembebasan denda PKB.

Kemudian keuntungan kedua adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam melakukan proses penyerahan hak milik kendaraan motor bekas.

Lalu keuntungan ketiga yakni ada diskon hingga 10 persen yang bisa didapatkan para wajib pajak.

Baca Juga: Buruan Diurus, Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Ditunggu Sampai 31 Agustus 2020

3. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur memberlakukan kembali program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dari 1 September hingga 28 November 2020.

Para program ini, Pemprov Jatim memberlakukan Pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB.

Selain itu, BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya juga ditiadakan.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY kembali memperpanjang pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tengah pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Buruan Bayar! Ini Daftar Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2020 dari Berbagai Provinsi Indonesia Nih

Kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain pajak kendaraan bermotor, denda BBNKB juga dihapus, tetapi biayanya tetap bakal dikenakan.

5. Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB.

Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan dan Bebas Denda Lagi Nih Sampai Akhir Tahun, Buruan Diurus Pajak Motornya Bro Caranya Gampang

6. Bengkulu

Berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020, Pemprov Bengkulu memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.

Dalam program ini pihak Pemprov Bengkulu memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok BBNKB.

7. Sumatera Barat (Sumbar)

Pemprov Sumbar memberlakuakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) yang berlaku dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.

Melansir pengumuman dari akun media sosial Badan Keuangan Daerah Sumbar dan laman resmi, ada empat keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.

Baca Juga: Cepetan ke Samsat, Mumpung Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Provinsi Ini

Keringanan pertama yakni adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian yang kedua adalah penghapusan denda BBNKB.

Lalu yang ketiga yaitu penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Terakhir adalah penghapusan BBNKB untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

8. Aceh

Sebetulnya keringanan BBNKB dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Masa Pemutihan Sampai Tanggal Segini Bro!

Namun Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memutuskan untuk memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB hingga 23 Desember 2020.

9. Sumatera Utara (Sumut)

Pemprov Sumut memberlakukan keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB melalui program pemutihan pjak yang berlaku dari 19 Oktober hingga 19 November 2020.

Program pemutihan ini berlaku didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui program tersebut, Pemprov Sumut ingin memberi stimulus kepada masyarakat yang perekonomiannya terganggu karena pandemi Covid-19.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular