Serbu! Bantuan Kuota 50 GB Cair Nih, Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, dan Axis Begini Syarat Dapetinnya

Erwan Hartawan - Senin, 26 Oktober 2020 | 13:25 WIB
Istimewa
Hari Ini Disalurkan Bantuan Kuota Internet Puluhan GB dari Kemendikbud di Kartu Telkomsel, XL, Axis dan Tri, Bikers Buruan Dicek

MOTOR Plus-Online.com - Serbu nih bantuan kuota internet 50 GB sudah cair.

Kuota internet ini merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.

Diketahui bantuan tersebut sudah disalurkna mulai Kamis (22/10/2020) kemarin.

Rencananya penyaluran akan dilakukan bertahap hingga Desember 2020.

Baca Juga: Asyik Bantuan Kuota 50 GB Cair, Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, dan Axis Catat Nih Cara Ceknya

Baca Juga: Horeee Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Cair Lagi, Buruan Dicek Sekarang Begini Caranya

Mengutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan penyaluran kuota internet Kemendikbud dipastikan sesuai jadwal yang ditentukan di awal.

"Sebagaimana Persesjen juknis bantuan kuota data internet, jadwal penyaluran kuota data internet dilaksanakan sesuai jadwal dalam Persesjen tersebut," katanya pada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Penyaluran kuota internet dilakukan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

Bulan ini, penyaluran kuota tahap pertama dijadwalkan pada 22-23 Oktober dan tahap kedua pada 28-30 Oktober.

Baca Juga: Mantap! Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel, XL, Indosat Cair Hari Ini, Begini Cara Ceknya  

Setelah ini, pada November kuota internet akan diberikan pada 22-24 November dan 28-30 November.

Sebelumnya diberitakan, kuota data internet tersebut diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen.

Adapun besarannya berbeda untuk tiap jenjang.

Kuota yang diterima tiap orang tersebut nantinya terdiri atas kuota umum dan kuota belajar.

Baca Juga: Pengguna Telkomsel Bisa Senyum-senyum, Ada Paket Kuota Internet Murah Telkomsel, 2 GB Cuma Rp 10 Perak!

Sementara itu rincian kuota yang diterima para penerima manfaat adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

4. Mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian

5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Baca Juga: Wuih Tri Punya Paket Internet Murah 30 GB Cuma Rp 1, Aktivasinya Gampang Banget

Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, dan Axis begini syarat dapetinnya:

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Jangan Dibocorin! Ternyata Ada Kode Rahasia Dapat Kuota Internet Murah Meriah Telkomsel, Indosat dan XL, Bisa Dicoba Bro

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)

2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)

2. Mempunyai nomor HP yang aktif.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular