Street Manners: Pilih Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Buat Pemotor Bandel yang Masih Sering Lawan Arah

Ahmad Ridho - Senin, 26 Oktober 2020 | 16:25 WIB
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Pilih penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu buat pemotor bandel yang masih sering lawan arah.

MOTOR Plus-online.com - Pilih penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu buat pemotor bandel yang masih sering lawan arah.

Ancaman tegas diberikan buat pemotor yang terus-terusan melanggar aturan yakni melawan arah.

Melawan arah atau arus sangat berbahaya, bisa menyebabkan kecelakaan atau tabrakan dari arah berlawanan.

Jumlah pemotor yang terus membengkak membuat kemacetan di mana-mana.

Baca Juga: Operasi Zebra Berlaku Mulai Hari Ini, Bikers Tak Pakai Masker Bakal Ditilang? Begini Kata Polisi

Baca Juga: Catat! Operasi Zebra 2020 Digelar Selama 14 Hari, Gak Pakai Helm dan Melawan Arus Langsung Ditilang

Terlebih jika angkutan kota (angkot) ikutan ngetem untuk mencari penumpang.

Walaupun macet, pemotor harus tetap sabar dan wajib mematuhi rambu lalu lintas.

Beberapa kali polisi menangkap pemotor yang melawan arus, tapi hal itu seolah sudah menjadi kebiasaan.
Ancaman lain pemotor yang melawan arus adalah kecelakaan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.