Beneran Nih, Gak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Polisi?

Fadhliansyah - Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Ilustrasi razia. Beneran Nih, Gak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Polisi?


MOTOR Plus-online.com - Beneran nih, gak bayar pajak kendaraan bisa kena tilang polisi?

Brother mungkin masih bingung dengan aturan tersebut.

Apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati bisa ditilang saat terkena razia?

Hal itu membuat bingung lantaran masih ada yang beranggapan kalau pembayaran pajak kendaraan adalah urusan pemerintah daerah.

Baca Juga: Jadi Motor Bodong Karena Tak Bayar Pajak 2 Tahun STNK Diblokir, Begini Urutan Datanya Dihapus di Samsat

Baca Juga: Operasi Zebra Berlaku Mulai Hari Ini, Bikers Tak Pakai Masker Bakal Ditilang? Begini Kata Polisi

Jadi kepolisian enggak berhak menilang pemilik kendaraan yang STNK-nya mati alias nunggak pajak.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, bahwa kendaraan yang mati pajak tetap bisa ditilang. Hal ini berkaitan dengan keabsahan dari STNK tersebut.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, belum lama ini.

Budiyanto menambahkan, selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.

Baca Juga: Catat! Operasi Zebra 2020 Digelar Selama 14 Hari, Gak Pakai Helm dan Melawan Arus Langsung Ditilang

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan SWDKLLJ baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:

1. Pasal 64 - Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

Baca Juga: 7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi, Siap-siap Operasi Zebra Akan Digelar Senin Depan Selama 13 Hari

2. Pasal 68 - Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

3. Pasal 70 - Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

4. Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Awas Kena Tilang Polisi, Jangan Sembarangan Pakai Pelat Nomor Warna Putih di Motor

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular