Bikers Harus Tahu, Polisi Gak Bisa Asal Gelar Razia Kendaraaan, Beberapa Hal Ini Harus Ada

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:40 WIB
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi razia polisi. Bikers Harus Tahu, Polisi Gak Bisa Asal Gelar Razia Kendaraaan, Beberapa Hal Ini Harus Ada


MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu nih, polisi gak bisa asal gelar razia kendaraan.

Seperti diketahui, saat ini pihak kepolisian tengah menggelar Operasi Zebra 2020.

Operasi Zebra 2020 digelar selama dua minggu, sejak tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 mendatang.

Lalu apa maksudnya polisi gak bisa asal gelar razia kendaraan?

Baca Juga: Street Manners: Pilih Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Buat Pemotor Bandel yang Masih Sering Lawan Arah

Baca Juga: Beneran Nih, Gak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Polisi?

Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Aparat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut adalah kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Budiyanto, Selasa (27/10/2020).

Dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan sprint surat penugasan.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Akan Digelar, Kalau Bikers Kena Tilang Bisa Gak Sih Urus Tanpa Hadir Sidang? Ini Caranya

Dimana surat itu memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.

Bahkan bagi para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.

Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bikers Ketemu Razia Tapi Polisinya Cuma Sendirian, Jangan Lupa Tanyakan Hal Ini

Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

"Jadi ada tanda-tanda khusus seperti adanya pelang," bebernya.

Nah, bagi brother yang tengah melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.

"Apabila ada yang perlu ditanyakan karena merasa curiga saya kira hak setiap warga untuk menanyakan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas," pungkas mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular