Bikers Siap-siap STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir, Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia

Ardhana Adwitiya - Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:25 WIB
Bapenda Jabar
Ilustrasi STNK, Siap-siap STNK mati 2 tahun akan diblokir, bakal berlaku di seluruh Indonesia

Baca Juga: Buruan Bayar! 9 Provinsi Sedang Pemutihan atau Bebas Denda Pajak Kendaraan

"Jadi demikian, apalagi saat seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani, Jumat (23/10/2020).

 "Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," sambungnya.

"Kalau temuan kami itu banyak sekali sebenarnya kendaraan yang pajak sudah lewat tapi nomor masih aktif, bahkan beberapa mobilnya pun sudah tak digunakan lagi,"

"Contoh, seperti mobil korban laka (kecelakaan), itu ada dan banyak, motor juga demikian," ujar Tsani.

Baca Juga: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini!

Namun sebelum dilakukan blokir berikut ini urutanya:

1. Bapenda DKI mengumpulkan data motor dan mobil yang tidak bayar pajak selama 2 tahun.

2. Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan baik motor maupun mobil.

Baca Juga: Buruan Bayar! Ini Daftar Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2020 dari Berbagai Provinsi Indonesia Nih

3. Bila tidak ada respon dan tidak dilakukan pembayaran segera diblokir.

Menurut Sani, diharapkan para wajib pajak yang saat ini masih menunggak, khususnya warga DKI, harus tetap patuh.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia" dan "STNK Akan Diblokir Jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular