Polisi Ingatkan Jika 2 Tahun Gak Bayar Pajak Jadi Motor Bodong Tak Lagi Terdaftar di Samsat

Aong - Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:57 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi memeriksa motor bodong tidak dilengkapi surat-surat di Bekasi

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia siap menghapus denda pajak kendaraan bermotor ( PKB).

Baca Juga: Cuma Pakai Smartphone, Motor Bodong Bisa Dicek dari Pelat Nomor, Begini Caranya

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja.

Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.

Ketika mengkonfirmasi soal pemutihan denda pajak kendaran bermotor, Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.

Baca Juga: Gak Perlu Repot ke Kantor Polisi, Ambil Handphone Ketik *368# Langsung Ketahuan Motor Bodong atau Curian

"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda. DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," ucap Tsani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2020).

Lebih lanjut Tsani menjelaskan, adanya rutinitas pemutihan denda pajak PKB di Jakarta yang biasa dilakukan akhir tahun, kerap dimanfaatkan sebagian wajib pajak untuk menunda kewajibannya.

Hal tersebut diklaim justru menjadi sebuah kebiasaan yang buruk.

Selain itu juga tidak adil bagi pemilik kendaraan lainnya yang memang secara patuh untuk melakukan pembayaran PKB.

Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan dari Pelat Nomor Cukup Pakai Hanphone Caranya Mudah Loh

"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda, karena selama ini yang terjadi demikian. Pajaknya mati, bukan dibayarakan justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," ujar Tsani.

"Adanya diskon pajak atau pemutihan di akhir tahun juga tidak adil dan tak mengedukasi, karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu. Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya"

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.