Polri Tindak 9.246.522 Pelanggar Protokol Kesehatan Selama 44 Hari Operasi Yustisi, Ada yang Kena Hukuman Kurungan

Ahmad Ridho - Rabu, 28 Oktober 2020 | 20:15 WIB
Tribunnews.com
Selama 44 hari Operasi Yustisi, Polri tindak 9.246.522 pelanggar protokol kesehatan.

MOTOR Plus-online.com - Selama 44 hari Operasi Yustisi, Polri tindak 9.246.522 pelanggar protokol kesehatan.

Selama 44 hari menggelar operasi yustisi, Polri telah melakukan 9.246.522 penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, angka tersebut merupakan data yang dihimpun sejak 14 September hingga 27 Oktober 2020.

"Kita sudah melaksanakan operasi yustisi dan sejauh ini Polri bersama TNI, kemudian Satpol PP dan stakeholder yang lainnya melaksanakan penindakan sebagai 9.246.522 kali," kata Awi dalam dialog daring bertajuk Liburan Aman dan Sehat, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga: Awas Bro, Satpol PP Langsung Tahu Secara Online Apakah Ketangkap Tidak Pakai Masker Berulang Kali, Siapin Uang Rp 1 Juta Bayar Denda Progresif

Baca Juga: Jangankan Rakyat Sipil Biasa Razia Masker Berhasil Menangkap Polisi dan Pengacara Mereka Diintrogasi Provos dan Kapolres, Denda Tetap Berlaku

Awi mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan maupun tulisan.

Kemudian sanksi yang diberikan antara lain administrasi dan hukuman kurungan karena bagi yang enggan mendapatkan hukuman administrasi.

"Khususnya hakim telah mengetok pelanggaran sebanyak 70.449 kali dengan nilai total Rp 4,53 miliar," ujar Awi.

"Ini angka juga lumayan besar yang kemudian dikirim atau dimasukan ke kas negara," tutur dia.

Baca Juga: Geger Razia Masker Besar-besaran Denda Rp 250 Ribu Melibatkan Pemda Kejaksaan Polisi dan PM, Hoaks atau Fakta?

Terkait penutupan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, kata Awi, pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 1.922 kali.

"Serta hukuman kerja sosial atau sanksi lainnya itu sebayak 885.167 kali," ucap.

Adapun sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.

Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Enggak Pakai Masker, Polisi Langsung Bereaksi

Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "44 Hari Operasi Yustisi, Polri Telah Lakukan 9.246.522 Penindakan", 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular