Catat! Jadwal dan Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Daerah, Buruan Dibayar

Ahmad Ridho - Kamis, 29 Oktober 2020 | 19:05 WIB
Kompas.com
Buruan diurus, ini jadwal dan daftar pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah.

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus, ini jadwal dan daftar pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah.

Pandemi corona mendorong pemerintah memberikan beragam insentif pajak untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat.

Salah satu insentif adalah pemutihan pajak kendaraan, mobil dan motor.

Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di sejumlah daerah:

Baca Juga: Buruan Diurus! Tanggal 1 November Mulai Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Tunggu Apalagi

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Pemutihan pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Source : KOMPAS.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.