Ingin Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tapi Berhalangan Hadir? Bisa Diwakilkan Kok, Ini Syaratnya Bro

M Aziz Atthoriq - Jumat, 30 Oktober 2020 | 09:27 WIB
Kompas.com
Ingin bayar pajak kendaraan 5 tahunan tapi berhalangan hadir? Bisa diwakilkan kok, ini syaratnya bro.

 

MOTOR Plus-Online.com- Ingin bayar pajak kendaraan 5 tahunan tapi berhalangan hadir? Bisa diwakilkan kok, ini syaratnya bro.

Yang namanya punya kendaraan bermotor sudah wajib hukumnya untuk membayar pajak.

Bayar pajak kendaraan bermotor ada yang setiap 1 tahun sekali dan 5 tahun sekali yang dibarengi dengan penggantian pelat nomer.

Tapi bikers tahu gak nih jika bikers ingin bayar pajak motor lima tahunan dan berhalangan hadir ternyata bisa diwakilkan loh.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Masih Berlangsung, Jangan Salah Gak Bawa SIM dengan Gak Punya SIM Sanksinya Beda Loh

Untuk periode 5 tahunan ada beberapa prosedur yang berbeda dibandingkan dengan satu tahunan.

Tribunnews.com
Asyik bro, pemutihan pajak kendaraan diperpanjang, buruan bayar tunggakan 10 tahun cuma bayar segini!

Seperti melakukan cek fisik kendaraan, hingga tambahan biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) baru dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sebagaimana halnya pajak satu tahunan, pajak 5 tahunan juga bisa diwakilkan jika memang pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pengurusan sendiri.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan.

Baca Juga: 3 Cara Supaya Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bro Tanggal 1 November 2020 Mulai Nih

Pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat agar pajak lima tahunan bisa dilakukan oleh orang yang diberikan kuasa.

“Untuk proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan” kata Martinus.

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pajak lima tahunan yang diwakilkan, dikutip dari Kompas.com (30/10/2020):

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :

Baca Juga: Sedap, 8 Wilayah Ini Harga Bensin Turun, Pertalite jadi Rp 6.450 Daerah Lain Gimana?

a. Untuk perorangan: 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)

Wisnu
Ilustrasi pemutihan bayar pajak

b. Untuk badan hukum: 

- Surat Kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yg bersangkutan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- Surat Izin Usaha Perdagangang (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

Baca Juga: Cuman Modal Rp 7,5 Juta Buka SPBU Pertamini, Pendapatan Ratusan Ribu Masuk Kantong Setiap Hari

c. Instansi pemerintah:

- Surat kuasa bermaterai cukup,

- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yg bersangkutan

-Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Baca Juga: MotoGP 2020 Belum Kelar, Eh... Bos Dorna Bocorin Dua Ronde Awal Tahun Depan, Mulai Di Mana Nih?

3. STNK asli dan fotokopi

4. BPKB asli dan fotokopi

- Dalam hal BPKB dijadikan jaminan di bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur

5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

Baca Juga: Utak-atik Juara Dunia MotoGP 2020, Ternyata Dua Kandidat Kuatnya Punya Banyak Persamaan

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : M Aziz Atthoriq




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular