Bikers Wajib Tau, Mulai Hari Ini Peserta BPJS Kesehatan Wajib Daftar Ulang, Begini Caranya

Erwan Hartawan - Minggu, 1 November 2020 | 12:40 WIB
Audia Natasha Putri
Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan dan Hal yang Perlu Disiapkan

Baca Juga: Uang BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gagal Masuk ke Jutaan Rekening Pekerja, Cuma Karena Hal Sepele Ini

Cara cek yang harus registrasi ulang

Peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui:

- Aplikasi Mobile JKN

- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400 BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit

- Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Uang BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gagal Masuk ke Jutaan Rekening Pekerja, Cuma Karena Hal Sepele Ini

Cara registrasi ulang

Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu

- Petugas BPJS SATU! di RS

- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular