Anies menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.
Namun kenaikan ini hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Berikut ini daftar kenaikan UMP di lima Provinsi yang memutuskan berbeda dari SE Menaker Ida Fauziyah:
1. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen.
Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.
UMP Jateng naik dari Rp 1.742.015 pada 2020 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan."
"Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Ganjar dikutip dari Tribun Jateng.