Tepuk Tangan! 5 Provinsi Ini Memutuskan Tetap Menaikkan UMP 2021, Lumayan Nih Bro

M Aziz Atthoriq - Selasa, 3 November 2020 | 21:45 WIB
Tribunnews.com
Tepuk tangan! 5 Provinsi ini memutuskan UMP 2021 tetap naik, lumayan nih bro.

3. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengikuti dua kepala daerah lain di Pulau Jawa untuk menaikkan UMP.

Anies menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.

Namun kenaikan ini hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Sementara bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, yakni Rp 4.276.349.

Syaratnya, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan SE Menaker untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Selain menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja.

Satu di antaranya Kartu Pekerja Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.

Baca Juga: 6 Motor Baru Harganya Mirip-mirip Yamaha All New Aerox 155, Lebih Mending Yang Mana Nih?

Fasilitas yang diberikan adalah:

- Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor

- Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir

- Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi

- Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

4. Jawa Timur

Sama halnya dengan ketiga gubernur di Pulau Jawa, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga memutuskan UMP Jatim 2021 dinaikkan 5,65 persen dari UMP 2020.

Nakita.ID
Gubernur Jawa Timur, Khjofifah indar parawansa

Artinya, besaran nominal UMP 2021 di Jawa Timur akan naik sebesar Rp 100.000 dari UMP 2020 sebesar Rp 1.768.777 menjadi Rp 1868.777 pada 2021.

"Dewan pengupahan melaporkan kepada saya tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah ada kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu itu setara dengan 5,65 persen dari UMP eksisting," kata Khofifah dikutip dari KompasTV.

Beberapa pertimbangan untuk menaikkan upah minimum provinsi di antaranya untuk kelangsungan industri, serta adanya permintaan buruh pada 27 Oktober lalu yang menyuarakan kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu.

"Industri, pengusaha, harus tetap terjamin kelangsungan usahanya, kita semua memahami ada sektor yang terdampak ada yang tidak terdampak," kata dia.

Baca Juga: Kenalin Nih OM2S, Bengkel Spesialis Modifikasi Mesin Motor, Mau Dibikin Berapa Silinder Bisa Aja

Source : Tribunnews.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular