Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Akhir Tahun, Biaya Perpanjang SIM Juga Dibebaskan?

Galih Setiadi - Rabu, 4 November 2020 | 08:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus sampai akhir tahun.

Penghapusan pembayaran denda ini berlaku bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diberikan pada mereka yang mengurus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku di wilayah DIY.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak April 2020.

Selain itu, pemutihan pajak tersebut telah diperpanjang hingga tiga kali.

Baca Juga: Muncul Wacana Pajak Kendaraan Bermotor Langsung 3 Tahun Sekaligus, Bapenda Bilang Begini

Namun karena situasi pandemi masih berlangsung dan berpengaruh, maka diputuskan kebijakan ini diterapkan hingga akhir tahun.

"Keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi yang melibatkan pihak kabupaten dan kota," ujarnya.

Walau ada keringanan, Yulianto menyebut kebijakan itu tidak berpengaruh pada kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Menurutnya, sampai saat ini tingkat kepatuhan warga masih sangat baik.

Baca Juga: Ingin Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tapi Berhalangan Hadir? Bisa Diwakilkan Kok, Ini Syaratnya Bro

Kompas
SIM tidak termasuk dalam program Pemprov DIY, hanya pajak kendaraan.

Melihat kondisi tersebut, ia pun optimis target pemasukan dari pajak kendaraan dan bea balik nama bisa tercapai di akhir 2020.

Upaya sosialisasi agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu pun terus digulirkan.

"Tahun ini kami menargetkan pemasukan sebesar Rp 66 Miliar untuk pajak kendaraan dan Rp 29 Miliar untuk bea balik nama," kata Yulianto.

Berkaitan dengan penghapusan denda pajak kendaraan, ia mengungkapkan bahwa seharusnya masa perpanjangan berakhir pada 30 September lalu.

Namun melihat kondisi yang ada, diputuskan kembali diperpanjang hingga akhir tahun 2020.


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun"

Source : TribunJogja.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular