Bikin Baru SIM Yang Hilang, Ternyata Gak Perlu Ujian Teori Dan Praktik Lagi, Asalkan Syarat Ini Harus Dipenuhi

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 7 November 2020 | 08:30 WIB
Indonesia.go.id
Ilustrasi SIM. Bikin Baru SIM yang Hilang Ternyata Gak Perlu Ujian Praktik dan Teori Lagi, Tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi

MOTOR Plus-online.com - Bikin baru Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang ternyata gak perlu ujian praktik dan teori lagi.

Tapi ada syarat yang harus dipenuhi kalau pengin bikin SIM yang hilang tanpa ujian.

Brother pasti sudah tahu dong, kalau SIM itu merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pengguna kendaraan bermotor.

Karena kalau brother tidak memiliki SIM atau hilang, akan dikenakan sanksi atau denda saat ada razia kendaraan.

Baca Juga: Bikers Pemilik SIM C Pasti Bahagia Disebut-sebut Dapat Dana Bantuan Rp 900 Ribu Tiap Bulan, Tapi Benar Gak Nih?

Baca Juga: Duh SIM Hilang Tapi Gak Punya Fotokopinya, Tenang Begini Cara Urusnya

Lalu bagaimana sih syaratnya membuat SIM yang hilang tanpa harus ujian lagi?

"Untuk pemilik SIM yang hilang, biasanya diproses hilang juga, nanti datanya dicek di arsip dan dokumen," buka Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana.

"Jadi prosesnya itu hanya foto, enggak perlu ikut ujian teori dan praktek lagi selama SIM itu masih aktif," jelas AKP Agung Permana.

"Namun jika SIM tersebut hilang dan masa berlakunya habis, tetap harus membuat baru lagi," sebutnya.

Baca Juga: Bikers yang Punya SIM C Akan Dapat Transferan Dana Bantuan dari Pemerintah Rp 900 Ribu, Emang Iya?

AKP Agung menjelaskan proses pembuatan SIM baru yang hilang cukup mudah jika persyaratannya dipenuhi dan prosesnya tidak sampai sehari sudah jadi.

Sementara biaya pembuatan untuk SIM A sebesar RP 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

"Persyaratannya, surat laporan kehilangan SIM dari kantor polisi, fotokopi SIM yang hilang jika ada, dan fotokopi KTP," ujarnya.

Lebih lengkapnya, berikut proses pengurusan SIM hilang tanpa calo:

Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik Sim C Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Tiap Bulan? Begini Kata Kominfo

a. Pemilik SIM melapor dan membuat surat kehilangan --termasuk barang lain yang hilang seperti KTP-- di kantor polisi terdekat

b. Setelah surat kehilangan sudah di tangan, datangi ke Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM terdekat dengan membawa persyaratan lain seperti KTP asli atau fotokopi, fotokopi SIM atau catatan nomor SIM

c. Membuat surat kesehatan di bagian loket kesehatan Satpas

d. Mengisi formulir pendaftaran SIM hilang dengan berkas-berkas lengkap dan melakukan pembayaran

Baca Juga: 5 Cara Efektif Urus SIM Hilang Tapi Gak Ada Fotokopinya, Cukup Siapkan Beberapa Hal Ini

e. Melakukan proses verifikasi data SIM yang hilang

f. Jika verifikasi data SIM cocok, pemohon melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan

g. Proses pencetakan SIM baru. Pastikan data yang tertera pada SIM sudah benar, seperti nama dan alamat.

Sekadar informasi, jika terbukti tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK, pengendara bisa dijerat sanksi pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Wah Baru Tahu, Ternyata Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling, Ini Alasannya

Sanksi untuk pengendara yang tidak memiliki SIM tertuang pada Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular