STNK Asli Hilang Ternyata Bisa Pakai STNK Duplikat, Lalu Gimana Kalau STNK Hilang Ketemu Lagi?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Jumat, 13 November 2020 | 16:45 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor. STNK Asli Hilang Ternyata Bisa Pakai STNK Duplikat, Lalu Gimana Kalau STNK yang Hilang Ketemu Lagi?

MOTOR Plus-online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor merupakan salah satu dokumen yang penting.

Karena apabila ada pemeriksaan kendaraan atau razia, polisi pasti akan menanyakan dan mengecek STNK motor brother.

Dengan adanya STNK, bisa menjadi bukti bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar, bukan curian.

Tapi ada kalanya pemilik motor teledor sampai menghilangkan STNK.

Baca Juga: Tahu Belum? Angka Pada STNK Ini Bikin Bayar Pajak Kendaraan Makin Mahal, Cek Disini Posisinya

Baca Juga: Wow Cuma Lewat SMS Bisa Ketahuan STNK Asli Atau Palsu, Nih Caranya Bro

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik, karena surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Tapi yang menjadi pertanyaan adalah ketika STNK asli ketemu bagaimana dengan STNK duplikat yang sudah jadi, apakah STNK duplikat dianggap sah?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya berikan penjelasan.

"Bagi masyarakat yang STNK-nya hilang namun tiba-tiba yang asli kembali, yang dianggap sah adalah STNK duplikatnya," kata Kompol Martinus, Jum'at (13/11/2020).

Baca Juga: Cuma Bawa STNK dan BPKB Asli, Pemilik Kendaraan Bisa Dapat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Wilayah Ini

Martinus menjelaskan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat.

Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.

Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.

Baca Juga: Masa Berlaku STNK Habis Pas Lagi Libur Panjang, Tetap Kena Denda Gak Saat Perpanjang?

Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular