Kenalan Dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Gak Nyangka Pakai Motor Ini Buat Jalan-jalan

Galih Setiadi - Sabtu, 14 November 2020 | 16:00 WIB
Surya.co.id
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana (paling kiri).

Kepala Satpol PP ini memiliki salah satu motor sport, yaitu Honda Mega Pro.

Baca Juga: Duh Puluhan Pemotor di Tangerang Selatan Nekat Gak Pakai Masker, Langsung Diberikan Sanksi Begini Oleh Satpol PP

"Iya saya punya sepeda motor Honda Mega Pro, tahun 2012," buka Bakti Jati Permana saat dihubungi MOTOR Plus Online, Sabtu (14/11/2020).

Adapun Honda Mega Pro milik Kepala Satpol PP ini berkelir merah-hitam.

Motor Honda Sport yang dimilikinya dipakai hanya untuk jalan-jalan.

Beda lagi kalau untuk dinas, Bakti Jati Pernama menggunakan mobil dinas.

Toyota Kijang Innova merupakan mobil dinas yang dipakainya sehari-hari.

Baca Juga: Gokil! Total Denda Ribuan Pelanggar PSBB di Jakarta Setara 16 Unit Yamaha All New NMAX

"Untuk dinas pakai kendaraan dinas, tapi kalau di luar dines ya pake Mega Pro buat wira wiri," ungkapnya.

Jadi penasaran nih bro, berapa sih banderol Mega Pro saat ini?

Sejarah Honda Mega Pro sudah ada sejak awal tahun 2000-an.

Terakhir kali diupdate pada tahun 2014 silam.

Honda Mega Pro dibekali mesin 150 cc SOHC dengan sistem transmisi 5-percepatan.

Baca Juga: Lihat Lebih Dekat Motor Satpol PP Terbaru, Torsi Mesinnya Garang

TribunJualBeli.com
Ilustrasi Honda Mega Pro.

Motor sport Honda ini sudah memenuhi standar emisi EURO 3 yang diterapkan di Indonesia.

Konsumsi bensin Honda Mega Pro sekitar 46,2 km/liter.

Dikutip dari situs Honda Cengkareng Motor, harga Honda Mega Pro sebesar Rp 22,13 juta OTR Jakarta dan Tangerang.

Kalau harga seken Mega Pro cukup banyak, brother bisa klik LINK ini.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular