Asyik Nih Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Swadaya dari Pemerintah, Simak Cara dan Persyaratannya

Ahmad Ridho - Minggu, 15 November 2020 | 16:15 WIB
Kontan.co.id
Ada lagi program bedah rumah swadaya dari pemerintah, simak nih cara dan syaratnya.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah? Ini Jenis-jenis Usaha yang Sudah Pasti Disalurkan

Dalam program ini pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan.

Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Nantinya, tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan.

Dirangkum dari laman Kementerian PUPR, berikut syarat mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah:

Baca Juga: Horeee 9 Juta Orang Langsung Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu, Cair Bulan November 2020 Ini

- Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.

- Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.

- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.

- Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.

Source : Kontan.co.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular