Ramai RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Sudah Ada Aturan Bagi Pengendara Loh

Erwan Hartawan - Selasa, 17 November 2020 | 17:45 WIB
PIXABAY
Ilustrasi minuman beralkohol

Baca Juga: Street Manners: Hindari Celaka dan Gesekan dengan Pengguna Jalan Lain, Simak Trik Aman Touring Naik Motor

Pasal 310 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Sedangkan Pasal 311 ayat (1), berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Minuman beralkohol mengandung unsur penenang yang bisa mempengaruhi kemampuan sopir berkoordinasi dan mengambil keputusan.

Alkohol membuat pengemudi terganggu kemampuannya dan kehilangan kemampuan untuk segera mengambil keputusan agar terhindar dari kecelakaan.

Baca Juga: Street Manners: Pilih Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Buat Pemotor Bandel yang Masih Sering Lawan Arah

Bahkan, alkohol mempengaruhi kemampuan pengemudi bermanuver,

Pengemudi yang mabuk membahayakan dirinya sendiri dan semua orang di jalanan.

Akhirnya pengemudi mabuk meningkatkan risiko kecelakaan dan kematian di jalanan.

Selain itu pengedara dibawah pengaruh Alkohol juga bisa berakibat fatal nih.

Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya

Seperti yang dijelaskan oleh Bintarto Agung, Presiden Direktur sekaligus instruktur keselamatan Indonesia Defensive Driving Center (IDDC).

"Ada empat prinsip dasar yang harus selalu diterapkan ketika berkendara, yakni awareness (kesadaran), alertness (kewaspadaan), attitude (perilaku) dan anticipation (antisipasi)," ucap Bintarto saat dikutip dari GridOto.com.

Jika seseorang mengemudi dalam keadaan mabuk, maka empat prinsip dasar ini tak akan bisa dilakukan dengan baik.

"Seseorang dalam pengaruh alkohol atau dalam keadaan mabuk, dapat menyebabkan terganggu kesadaran atau awarenessnya," ucap Bintarto.

Baca Juga: Street Manners: Bikers Jangan Asal Pasang Knalpot Racing, Pahami Aturan Kebisingan Knalpot Motor

"Jika kesadarannya terganggu, akan turut berdampak padakemampuan refleks dalam merespon suatu keadaan berkendara melambat, kemampuan antisipatif menurun, dan kemampuan membuat keputusan melemah," tutupnya.

Nah sebaiknya kalo sedang dalam pengaruh alkohol bikers jangan coba-coba berkendara ya.

Source : GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.