Penerima BSU Kemendikbud yakni meliputi:
1) Pendidik non-PNS
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
Adapun syarat penerima BSU ini yakni:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 1,8 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR