1. KTP sesuai nama STNK
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.
Baca Juga: Asyik, Tarif Progresif Dihapus, Buruan Bayar Pajak Motornya Bro, Hanya Sampai Tanggal segini
Sedangkan Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 cara.
1. Siapkan Dokumen-dokumen
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Source | : | TribunJogja |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR