Gak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya Blokir STNK Kendaraan Secara Online

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 21 November 2020 | 16:00 WIB
WISNU
Ilustrasi STNK dan BPKB motor.Gak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya Memblokir Kendaraan Secara Online

"Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat," ucap Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan Wahyu Dianari, Jum'at (20/11/2020).

Nah, bagi brother yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut;

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

Baca Juga: Awas, Bagi yang Nekat Melanggar PSBB, Polisi Akan Blokir SKCK dan Tunda Permohonan Perpanjangan SIM Sampai 6 Bulan

2. Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)

3. Fotokopi surat/akte penyerahan/bukti bayar

4. Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Cuma Bawa STNK dan BPKB Asli, Pemilik Kendaraan Bisa Dapat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Wilayah Ini

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular