Asyik Bukan Cuma BLT Rp 1,8 Juta Ini 9 Bantuan Lainnya yang Disalurkan Pemerintah, Sudah Dapat Transferan?

Ahmad Ridho - Senin, 23 November 2020 | 07:10 WIB
Kompas.com
Wow ternyata bukan cuma BLT Rp 1,8 juta ini sederet bantuan lain yang disalurkan pemerintah.

Baca Juga: Hati-hati Bro, Ada Akun Bank Palsu yang Mencuri Data Penerima BLT Subsidi Gaji

Seperti diberitakan Kompas.com, 10 September 2020, bantuan ini akan diberikan hingga kuartal pertama 2021.

Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.

Peserta juga dapat mengecek mealui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan.

3. Bantuan UMKM Rp 2,4 juta

Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian bantuan UMKM hingga kuartal pertama 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto usai rapat dengan Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020.

"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga.

Bantuan UMKM senilai Rp 2,4 Juta ini diberikan kepada UMKM yang sudah terdaftar di koperasi di wilayahnya. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini.

4. Bantuan sembako

Seperti diberitakan Kompas.com, 9 April 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian bantuan sosial berupa paket sembako bagi warga DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya (Jabodetabek).

Baca Juga: Gak Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 juta atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tenang Masih Ada Bantuan Rp 1,8 Juta, Nih Cara Dapetinnya

Bantuan ini diberikan kepada warga yang ekonominya terdampak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk DKI Jakarta, bansos sembako akan diberikan kepada 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta keluarga.

Jumlah sembako yang diberikan senilai Rp 600.000 per bulan.

Kala itu, bantuan dicanangkan untuk tiga bulan. "Anggaran yang dialokasikan Rp 2,2 triliun," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Selanjutnya, bansos sembako untuk wilayah Bodetabek diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576.000 keluarga. Jumlah besarannya sama, yakni Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.

Jokowi menyebut total anggaran yang dikucurkan yakni Rp 1 triliun.

5. Bantuan langsung tunai

Bantuan tidak hanya diberikan kepada warga Jabodetabek. Diberitakan Kompas.com, 7 April 2020, Presiden Jokowi memutuskan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona terhadap perekonomian warga di luar Jabodetabek. Menteri Sosial Juliari Batubara menyebutkan BLT ini diberikan kepada semua keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

Syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Prakerja.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, setidaknya ada 9 juta keluarga yang mendapatkan batuan tersebut.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta Buat Tenaga Pendidik dan Non PNS, Disalurkan ke Semua Sekolah dan Perguruan Tinggi

6. Subsidi listrik PLN

Selain berwujud sembako dan uang tunai, pemerintah juga memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pemberian insentif tarif listrik.

Kompas.com, 11 Agustus 2020, memberitakan, pemerintah memperpanjang insentif berupa pembebasan dan diskon tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi hingga Desember 2020.

Semula, stimulus tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi hanya diberlakukan pada Juli hingga September.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir tahun, setelah melihat dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini.

Selain pelanggan golongan 450 dan 900 VA bersubsidi, pemerintah juga memperluas insentif tagihan listrik untuk segmen sosial, bisnis, dan industri.

Program ini diberikan pemerintah bagi:

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi:

- Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).

- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).

- Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Baca Juga: Sama-sama Ditransfer Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Apa Bedanya Subsidi Gaji Pekerja dan Guru Honorer

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).

- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).

- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).

7. BLT Dana Desa

Demi mengatasi dampak ekonomi pandemi Covid-19, pemerintah mengalihkan sebagian anggaran Dana Desa untuk program bantuan langsung tunai (BLT).

BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang.

Setiap gelombang terdiri dari tiga tahapan.

Gelombang pertama diberikan pada April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap III). Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.

Seperti diberitakan Kompas.com, 21 Juli 2020, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, sebanyak 98 persen dari 74.877 desa sudah menerima BLT Dana Desa.

Menurut Abdul Halim, hingga Juli 2020, total Dana Desa yang sudah disalurkan untuk BLT Dana Desa tahap 1-3 pada termin pertama dan tahap 1 termin kedua sebesar Rp 10,83 triliun. Abdul Halim menjelaskan, total keluarga penerima BLT Dana Desa berjumlah 7.828.087.

Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI). Jumlah bantuan yang diterima lebih rendah, yakni Rp 300.000 per bulan.

8. Kartu Prakerja

Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk Kartu Prakerja, di mana penerimanya akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, rincian bantuan meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Baca Juga: Horeee Sri Mulyani Pastikan BLT Subsidi Gaji Ditransfer ke 2,4 Juta Guru Honorer, Ciclan Motor Aman

Dana tersebut akan diterima peserta secara bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Selain itu, ada juga syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar program ini, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

9. Bantuan kuota internet dari Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan bantuan kuota internet mulai Selasa (22/9/2020).

Bantuan tersebut akan diberikan bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen guna menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama Covid-19.

Adapun bantuan disalurkan mulai September hingga Desember 2020. Untuk bisa mendapatkan bantuan ini maka nomor harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

10. Bansos beras

Pemerintah juga meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras bagi 10 juta keluarga program keluarga harapan (PKH).

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, program bansos beras akan dilakukan mulai Agustus hingga Oktober 2020.

Adapun penyaluran beras adalah sebesar 15 kilogram per bulan.

Terkait mekanisme penyaluran akan disalurkan dari Bulog dan didistribusikan langsung sampai kepada KPM atau titik bagi yang disepakati di tingkat kelurahan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain BLT Gaji Guru Honorer, Ini Sederet Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19", 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular