Horee! Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 Naik di 20 Kota Ini, Intip Yuk Daerah Mana Saja dan Naik Berapa

M Aziz Atthoriq - Selasa, 24 November 2020 | 14:50 WIB
Tribunnews.com
Horee! Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 naik di 20 kota ini, intip bro daerah mana saja dan naik berapa.

Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17

Kota Tangerang Rp 4.262.015,37

Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86

Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65

Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65

Kabupaten Bogor Rp 4.217.206

Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61

Baca Juga: Kocak, Motor Juara Dunia MotoGP 2020 Joan Mir Diangkut Pakai Lift

Kota Bogor Rp 4.169.806

Kota Serang Rp 3.830.549,10

Kota Bandung Rp 3.742.276,48

Dari daftar tersebut, UMK 2021 tertinggi didominasi kabupaten kota dari Jawa Barat dan Jawa Timur.

Beberapa daerah dari Banten plus Jakarta juga masuk dalam deretan upah minimum 2021 paling tinggi.

Hanya DI Yogyakarta dan Jawa Tengah yang upah minimum 2021 tertingginya ditetapkan masih di bawah Rp 4.000.000 per bulan. 

Baca Juga: Sah! Perjalanan Pembalap Indonesia, Andi Gilang di Moto3 2020 Dimulai Hari Ini

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular