Kuy Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus, Cuma Perlu KTP dan STNK, Bisa Diurus Online Lo!

Galih Setiadi - Jumat, 27 November 2020 | 13:00 WIB
Grid.id
Ilustrasi. Buruan bayar pajak kendaraa bermotor mumpung dendanya dihapus, cuma perlu KTP dan STNK, bisa diurus online pula!

MOTOR Plus-online.com - Kuy! Buruan bayar pajak kendaraan mumpung dendanya dihapus, cuma perlu KTP dan STNK lo!

Bikers yang belum bayar pajak kendaraan, buruan sikat kesempatan bagus ini.

Lagi ada pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu denda pajak dihapus.

Apalagi buat ikutan program pemutihan pajak ini gampang banget lo!

Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Perlu KTP dan STNK, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Buruan Bro, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai Bulan Desember 2020!

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Pihaknya memutihkan denda pajak kendaraan bermotor melalui program Marasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Penghapusan denda pajak kendaraan di Sulawesi Barat ini dimulai sejak 9 November 2020.

Sementara masa akhir pemutihan pajak ini sampai 23 Desember 2020.

Program penghapusan pajak kendaraan bermotor ini disampaikan Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi.

Baca Juga: Kuy! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlaku, Bikers Cuma Perlu Bawa Tiga Syarat Ini

"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," jelasnya mengutip Tribun-Timur.com.

Pihaknya membuka beberapa layanan untuk program penghapusan denda pajak

Program penghapusan denda pajak kendaraan bisa melalui sistem online.

Atau bikers juga bisa urus pajak kendaraan secara manual.

Bahkan, Samsat Mamasa juga melayani program penghapusan denda pajak kendaraan secara mobile oleh petugas.

Baca Juga: Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

Antara ANTARA FOTO/SEN O
Ilustrasi bayar pajak kendaraan secara online.

Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana.

Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK.

Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau pelat, pengguna harus membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).


Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Samsat Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya"

Source : TribunTimur.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular