Gak Usah Datang ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan Sekarang Bisa Lewat Hp Bro, Caranya Gampang!

Fadhliansyah - Sabtu, 28 November 2020 | 07:20 WIB
ANTARA FOTO/SENO
Gak Usah ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan Sekarang Bisa Lewat Hp, Begini Caranya


MOTOR Plus-online.com - Gak usah ke kantor Samsat, blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor sekarang bisa lewat handphone (hp).

Karena prosesnya diakukan secara online.

Jadi buat brother yang mungkin baru saja menjual motornya, bisa langsung blokir STNK dengan mudah.

Hal ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, untuk memudahkan masyarakat yang sulit beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wow, Polisi Akan Blokir STNK dan SIM Kalau Pelanggar Gak Datang ke Sidang Tilang?

Baca Juga: Blokir STNK Meski Gak Punya Dokumen Penjualan Tetap Bisa Dilakukan, Begini Caranya

Untuk melakukan blokir STNK secara online, brother tinggal membuka situs pajakonline.jakarta.go.id.

"Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan," ucap Tsani dalam keterangan resminya, Kamis (26/11/2020).

Bila belum mendaftar, wajib pajak bisa langsung melakukan registrasi sebelum akhirnya melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir.

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya.

"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.

Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran yakni ;

1. Scan KTP pemilik kendaraan

Baca Juga: Puluhan Warganya Positif Covid-19, Daerah Ini Langsung Blokir Jalanan

2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila di kuasakan.

3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.

4. Scan STNK atau BPKB jika ada.

5. Scan Kartu Keluarga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Tanpa Perlu Keluar Rumah"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular